Proses mengurus pernikahan secara administrasinya pasti membutuhkan kartu keluarga. Nah, ketika setelah menikah, ada baiknya langsung mengurus kartu keluarga biar nggak keburu sibuk mengurus yang lain...
Kebetulan saya dengan KTP beralamat di Tangerang Selatan sedangkan suami di Jakarta Selatan. Cara pertama yang dilakukan adalah, tentukan dulu siapa yang mau ngikut siapa. Kami berdua putuskan untuk saya pindah ikut suami ke Jakarta Selatan plus alasan karena kepengurusan administrasi di Jakarta sudah rapi, bahkan bisa one day service dan tidak ada pungli.
Begini urutan untuk mengurus kartu keluarga pindah provinsi:
1. Orang yang pindah (dalam hal ini saya), ke ketua RT untuk minta surat pengantar. Kebutuhannya untuk pindah KTP ke alamat ............. (sebutkan alamatnya). Setelah dari RT, minta tanda tangan RW. Berkas yang dibutuhkan: fotokopi KK, fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi akta nikah, bisa juga dibawa berkas ijazah.
2. Surat pengantar RT dibawa ke kelurahan. Setelah dari kelurahan, bawa ke kecamatan.
3. Di kecamatan, saya hanya drop berkas-berkasnya saja. Besoknya diminta ambil berkas tersebut baru bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangerang Selatan (letaknya di Serpong, dekat Sinarmas Academy)
4. Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, langsung ambil nomor antrian (ada alat otomatis tinggal klik di bagian mana kita mau mengurus, pilih yang mengurus perpindahan ke luar provinsi). Tunggu no antrian dipanggil. Lalu katakan ke petugas keperluannya apa dan masukkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Setelah petugas cek semua berkas apakah sudah lengkap, mereka memberikan formulir yang harus kita isi lengkap. Setelah diisi lengkap, kita kembalikan lagi ke petugas (tidak perlu ambil no antrian lagi) lalu mereka akan kasih resi. Ternyata mereka membutuhkan waktu 10 hari untuk mengeluarkan surat keterangan pindah provinsi. Gunakan resi untuk mengambil surat keterangan pindah.
Setelah semua proses ini, surat keterangan pindah sudah didapatkan, selanjutnya adalaaah mengurus ke Jakarta!
Kebetulan suami bertempat tinggal di Jagakarsa. Dan kita mulai lagi urutannya dari awal: surat pengantar RT - RW - ke kelurahan. Nah, enaknya di Jakarta, ternyata cukup sampai kelurahan saja, karena kelurahan yang akan mengurus semuanya. Berkasnya sama dengan yang diatas, ada baiknya sekali fotokopi langsung 5 atau lebih dari itu. Surat pengantar RT juga difotokopi (kalau dari kelurahan Jagakarsa mereka minta dibuat 3 rangkap semua berkasnya)
Proses pembuatan kartu keluarga dan KTP baru sekitar 14 hari kerja (saya masukkan berkas di tanggal 10 Januari, petugas kelurahan Jagakarsa minta saya kembali di tanggal 27 Januari). Tanggal 27 Januari saya datang dan konfirmasi data saya sudah aktif atau belum lalu diberikan resi untuk pengambilan kartu keluarga di keesokan harinya.
Esok harinya, saya ambil kartu keluarga. KTPnya masih proses karena blangkonya masing kosong,
Alhamdulillah, kartu keluarga sudah di tangan :) :) :) :) :)